I.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga
ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan
jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga
pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan
tenaga kerja
f. Organisasai
intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan
usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan
usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang
dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem
pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu
ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan
yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat
adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan
adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor,
dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
c. Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
II.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
- Status
dan Motif anggota koperasi
- Kegiatan
usaha
- Permodalan
koperasi
- SHU
koperasi
- Status dan
motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah
sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
- Kegiatan
usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
- Permodalan
koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang
dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan
bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
- Modal
investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk
pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah
diuangkan (unliquid).
III.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan
usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering
kita dengar adalah :
·
Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan
yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·
Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan
bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu
sendiri
·
Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang
dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan
lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self
help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia
berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
IV.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service
at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
- Theory
of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
- Mendefinisikan
organisasi
- Mengkoordinasi
keputusan
- Menyediakan
norma
- Sasaran
yang lebih nyata
- Tujuan
perusahaan :
- Maximize profit, maximize the value of
the firm, minimize cost
- Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan
utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
V.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales
(William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh
telah memadai untuk memuaskan para
pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota
akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management
utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai
akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi
perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour
(Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks,
dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya
dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak
yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
VI.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba
disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
setiap industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi,
komputer, alat perkantoran, dan lain – lain. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
§ Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of
Profit).
Menurut
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
§ Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit).
Teori
ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§ Teori Laba Monopoli (Monopoli Theory of Profit).
Teori
ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
§ Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit).
Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul
sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah
berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari
perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan
inovasi terus-menerus.
§ Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency
Theory of Profit).
Teori
ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh
laba di atas rata-rata laba normal.
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25 / 992
pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi
terdiri dari :
1. Modal sendiri bersumber dari :
- Simpanan pokok anggota yaitu sejumlah uang yang sama
banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing – masing anggota kepada koperasi
pada saat masuk jadi anggota. Simpanan pokok ini permann artinya tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib yaitu sejumlah simpanan tertentu yang
harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
periode tertentu.
- Dana cadangan yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
- Donasi atau hibah yaitu sejumlah uang atau barang
dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu
ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
2. Modal pinjaman atau modal luar bersumber dari:
- Anggota
yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
- Koperasi lainnya dan / atau
anggotanya pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerja sama antara kopersai.
- Bank dan lembaga keuangan
lainnya yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya yaitu dana yang diperoleh dari
penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang – undang yang berlaku.
- Sumber lain yang sah yaitu
pinjaman yang diperoleh bukan dari anggota yang dilakukan tanpa melalui
penawaran secara umum.
VII.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
VIII.
Kegiatan Usaha Koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk
dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga
masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu
akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal
4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan
ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya
dilindungi dibawah naungan badan hukum.
- (Pasal 4)
Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
- Meningkatkan
kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya;
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional.
- Status
dan Motif Anggota Koperasi:
Seperti sebelumnya koperasi di
bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk mensejahterakan
anggotanya.
Maka Anggota koperasi merupakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif
dalam mengembangkan usaha koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam
anggaran dasar koperasi, serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi anggota koperasi
adalah setiap warga indonesia
yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana
tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi
sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
- Sebagai
pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal
dikoperasinya.
- Sebagai
pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi
yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status ,maka
keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup
usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus
lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah
garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi
ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga
dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha
koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan
menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif
dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan
prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka.
Seperti badan usaha lainnya,koperasi juga
membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan modal-modal tersebut dapat
berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut :
- Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak
dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota
koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
- Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh
anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya
tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya.
Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih
menjadi anggota koperasi.
- Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa
Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian
kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
- Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan
uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan
tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman
koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
- Anggota
dan calon anggota
- Koperasi
lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama
antarkoperasi
- Bank
dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan
obligasi dan surat
utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku
- Sumber
lain yang sah
- Sisa
Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota koperasi,sisa
hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang
tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)
- Sisa
hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
- cadangan;
- anggota
sesuai transaksi dan simpanannya;
- pendidikan;
- insentif
untuk Pengurus;
- insentif
untuk Manager dan karyawan.
- Selain
itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3
bagian:(pasal 39:3)
- pendapatan
yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
- pendapatan
diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
- pendapatan
yang diperoleh dari non operasional.
- Bagian
dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota
dipergunakan sebagai berikut:(pasal 39:4)
- untuk
cadangan;
- untuk anggota
menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh
pendapatan perusahaan;
- untuk
anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi
suku bunga yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah;
- untuk
dana Pengurus dan Pengawas;
- untuk
Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
- untuk
dana Pendidikan Koperasi;
- untuk
dana Sosial.
- Sisa
Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak
bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :(pasal 39:5)
- untuk
cadangan;
- untuk
anggota;
- untuk
dana Pengurus dan Pengawas;
- untuk
dana pengelola dan karyawan;
- untuk
dana Pendidikan Koperasi;
- untuk
dana Sosial.
- Bagian
dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional
dipergunakan sebagai berikut :(pasal 39:6)
- untuk
cadangan;
- untuk
anggota menurut perbandingan simpanannya;
- c.untuk
dana Pendidikan Koperasi;
- untuk
dana Sosial.
- Penggunaan
dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga
dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)
Refrensi : http://sihitepanderaja.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://dewiayupitaloka.wordpress.com/2010/11/27/tujuan-dan-fungsi-koperasi/