1. Efek-efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukankoperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.
Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.
2. Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya : Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
Bila dilihat dari peranan anggota dalam koperasi yang begitu dominan, maka setiap harga yang ditetapkan koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan ini mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
3. Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota. Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tsb.
4. Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan pelayanan kepada anggotanya.
1. Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
2. Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Bila koperasi mampu memberikan pelayanan yang sesuai dengan kebutuhan anggota yang lebih besar dari pada pesaingnya, maka tingkat partisipasi anggota terhadap koperasinya akan meningkat. Untuk meningkatkan pelayanan, koperasi memerlukan informasi-informasi yang dating terutama dari anggota koperasi.
http://ivanlipio.blogspot.com/2011/11/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat.html
Selasa, 04 Desember 2012
PERMODALAN KOPERASI
Sebagai badan usaha koperasi sama dengan bentuk badan usaha lainnya, yaitu sama-sama berorientasi laba dan membutuhkan modal. Koperasi sebagai wadah demokrasi ekonomi dan sosial harus menjalankan usahanya. Oleh karena itu kehadiran modal dalam koperasi ibarat pembuluh darah yang mensuplai darah (modal) bagi kegiatan-kegiatan lainnya dalam koperasi.
Konsep Modal:
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Terdiri dari Modal jangka panjang & Modal jangka pendek.
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN+KOPERASI.ppt
Konsep Modal:
• Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha – usaha koperasi. Terdiri dari Modal jangka panjang & Modal jangka pendek.
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten.
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI
A. Sumber – sumber Modal Koperasi (UU NO.12/1967)
• Simpanan Pokok
• Simpanan Wajib
• Simpanan Sukarela
• Modal Sendiri
B. Sumber – Sumber Modal Koperasi (UU NO.25/1992)
• Modal Sendiri (equity capital)
• Modal Pinjaman (dept capital)
SUMBER – SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
1. Modal Sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/ hibah.
2. Modal Pinjaman (dept capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
DISTRIBUSI CADANGAN KOPERASI
• Cadangan menurut UU No.25/1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
• Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25% dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota di sisihkan untuk cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60% disisihkan untuk cadangan.
MANFAAT DISTRIBUSI CADANGAN
• Memenuhi kewajiban tertentu
• Meningkatkan jumlah operating capital koperasi
• Sebagai jaminan untuk kemungkinan – kemungkinan rugi di kemudian hari
• Perluasan usaha
http://yudilla.staff.gunadarma.ac.id/Downloads/files/14894/VII.PERMODALAN+KOPERASI.ppt
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. Jenis Koperasi
Menurut PP
No. 60/1959 terbagi menjadi 7 yaitu :
1. Koperasi Desa
2. Koperasi
Pertanian
3. Koperasi
Peternakan
4. Koperasi
Industri
5. Koperasi Simpan
Pinjam
6. Koperasi
Perikanan
7. Koperasi
Konsumsi
Menurut
Teori Klasik terbagi menjadi 3 yaitu :
1. Koperasi
Pemakaian
2. Koperasi
Penghasilan atau Produksi
3. Koperasi Simpan
Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No.
60/1959 terbagi menjadi 4 yaitu :
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah terbagi menjadi
4 yaitu :
1. Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Di tiap daerah
tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
3. Di tiap daerah
tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
4. Di ibu kota ditumbuhkan induk
koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
1. KOPERASI
PRIMER : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya trdiri dari orang- orang.
2. KOPERASI
SEKUNDER : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi
SUMBER :
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/
Sabtu, 03 November 2012
Sisa Hasil Usaha
PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Menurut pasal 45 ayat (1) UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
• Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
• SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi (usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
INFORMASI DASAR
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
• Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut.
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian (persentase) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota
Istilah-istilah Informasi Dasar
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
• SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
• Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
• Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
• Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
• Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
• Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4. SHU anggota dibayar secara tunai
Refrensi : http://azizabdull.wordpress.com/2012/01/03/sisa-hasil-usaha/
http://p4hrul.wordpress.com/2012/01/09/sisa-hasil-usaha-shu/
Tujuan dan Fungsi koperasi
I.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha merupakan kesatuan
yuridis dan ekonomis atau kesatuan organisasi yang terdiri dari faktor-faktor
produksi yang bertujuan mencari keuntungan. Badan usaha adalah rumah tangga
ekonomi yang bertujuan mencari laba dengan faktor-faktor produksi.
Untuk mendirikan badan usaha, perlu
memperhatikan hal-hal berikut:
a. Barang dan
jasa yang akan diperdagangkan
b. Pemasaran
barang dan jasa yang diperdagangkan
c. Penentuan harga
pokok dan harga jual barang dan jasa yang diperdagangkan
d. Pembelian
e. Kebutuhan
tenaga kerja
f. Organisasai
intern
g. Pembelanjaan
h. Jenis badan
usaha yang dipilih
Pemilihan atas suatu jenis badan
usaha dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain
a. Tipe
usahanya: perkebunan, perdagangan, atau industri
b. Luas
operasinya atau jangkauan pemasaran yang hendak dicapai
c. Modal yang
dibutuhkan untuk memulai usaha
d. Sistem
pengawasan yang dikehendaki
e. Tinggi
rendahnya resiko yang dihadapi
f. Jangka waktu
ijin operasional yang diberikan pemerintah
g. Keuntungan
yang direncanakan
Dengan demikian kita dapat melihat
adanya perbedaan yang jelas antara perusahaan dengan badan usaha, yaitu:
a. Perusahaan
menghasilkan barang atau jasa, sedangkan Badan Usaha menghasilkan keuntungan
atau sebaliknya mendatangkan kerugian
b. Perusahaan
adalah alat badan usaha yang dapat berupa bengkel, pabrik, kedai, toko, kantor,
dan sebagainya, sedangkan Badan Usaha merupakan kesatuan organisasi yang dapat
berupa Firma (Fa), Perseroan Komanditer (CV), Perseroan Terbatas (PT) dan
lain-lain.
c. Perusahaan
merupakan alat badan usaha untuk mencari keuntungan, sedangkan badan usaha itu
sebagai kesatuan yuridis dan ekonomi yang bertujuan mencari keuntungan.
II.
Koperasi Sebagai Badan Usaha
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi
tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi.
Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi
pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu
- Status dan Motif anggota koperasi
- Kegiatan usaha
- Permodalan koperasi
- SHU koperasi
- Status dan motif
anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hkum
koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan
sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah
sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
- Kegiatan usaha
Pada awalnya, koperasi dibentuk oleh beberapa orang
untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka.
- Permodalan koperasi
Modal adalah sejumlah harga (uang/barang) yang
dipergunakan untuk menjalankan usaha, modal berupa uang tunai, barang dagangan
bangunan dan lain sebagainya.
Modal koperasi dibituhkan untuk membiayai usaha dan
organisasi koperasi. Modal usaha terdiri :
- Modal investasi adalah sejumlah uang yang ditana,m atau dipergunakan untuk pengadaan sarana operasional suatu perusahaan yang bersifat tidak mudah diuangkan (unliquid).
III.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Koperasi bertujuan untuk
meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini diperoleh dengan adanya
pembagian Sisa Hasil Usaha(SHU) kepada para anggotanya. Tujuan
koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya. Secara umum badan
usaha lainnya bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Adapun tujuan koperasi yang sering
kita dengar adalah :
·
Memaksimalkan keuntungan (maMaximize profit)
berarti segala sesuatu kegiatan
yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·
Memakimalkan Nilai perusahaan (maximize the value of the firm)
berarti membuat kualitas perusahaan
bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu
sendiri
·
Meminimumkan biaya (minimize cost)
berarti segala sesuatu yang
dilakukan agar hasil maksimala dan keuntungan besar kita harus meminimalkan
segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
Tujuan utama Koperasi Indonesia
adalah mengembangkan kesejahteraan anggota, pada khususnya, dan
masyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia adalah perkumpulan
orang-orang, bukan perkumpulan modal sehingga laba bukan merupakan ukuran utama
kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima anggota lebih diutamakan daripada
laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar koperasi tidak menderita rugi.
Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang disumbangkan pada masing-masing
anggota.
“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai pelaku
ekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupan masyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan koperasi akan
lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak luar. Oleh
karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik sekaligus
pelanggan.”(SAK,1996:27.1)
Menurut Undang-Undang Nomor
25 Tahun 1992 Pasal 3 tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi
bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka
mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945”.
NILAI – NILAI KOPERASI
Nilai Koperasi
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
Nilai nilai koperasi adala nilai egaliterian, kesamaan, kekeluargaan, self help, peduli terhadap sesama dan kemandirian salaha satunya. Koperasi indonesia berangkat dari nilai koletivisme yang tercermin dengan budaya gotong royong.
IV.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan koperasi sebagai perusahaan
atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya pada orientasi laba (profit
oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat (benefit oriented). Karena
itu, dalam banyak kasus koperasi, nmanajemen koperasi tidak mengejar keuntungan
sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service
at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah
memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU
No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
- Theory of the firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan
- Mendefinisikan organisasi
- Mengkoordinasi keputusan
- Menyediakan norma
- Sasaran yang lebih nyata
- Tujuan perusahaan :
- Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
- Koperasi
- Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
- Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
- Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
- Kesulitan utama pada pengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
V.
Keterbatasan Teori Perusahaan
Maximization of sales
(William Banmoldb); yang mengatakan bahwa manajer perusahaan modern akan
memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang diperoleh
telah memadai untuk memuaskan para
pemegang saham (stock holders). Jika tidak memaksimumkan penjualan maka anggota
akan di pecat, tetapi koperasi tidak.
Maximization of management
utility (Oliver Williamson); yang mengatakan bahwa sebagai
akibat dari pemisahaan manajemen dengan pemilik (separation of management from
ownership), para manajer lebih tertarik untuk memaksimumkan penggunaan
manajemen yang diukur dengan kompensasi seperti gaji, tunjangan tambahan
(fringe benefit), pemberian saham (stock option), dan sebagainya, daripada
memaksimumkan keuntungan perusahaan. Antara pemilik da anggota terjadi
perbedaan yang mencolok, tetapi koperasi tidak
Satisfying Behaviour
(Herbert Simon); Didalam perusahaan modern yang sangat dan kompleks,
dimana tugas manajemen menjadi sangat rumit dan penuh ketidakpastian kerana
kekurangan data, maka manajer tidak mampu memaksimumkan keuntungan tapi hanya
dapat berjuang untuk memuaskan beberapa tujuan yang berkaitan dengan penjualan
(sales), pertumbuhan (growth), pangsa pasar(market share),dll. Hanya satu pihak
yang berjuang, tetapi koperasi semua anggota berperan penting.
VI.
Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi, laba
disebut sebagai Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis
setiap industri, baik perusahaan yang bergerak dibidang tekstil, baja, farmasi,
komputer, alat perkantoran, dan lain – lain. Terdapat beberapa teori yang
menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
§ Teori Laba Menanggung Risiko (Risk-Bearing Theory of
Profit).
Menurut
Teori ini, keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
§ Teori Laba Friksional (Frictional Theory of Profit).
Teori
ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi
keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
§ Teori Laba Monopoli (Monopoli Theory of Profit).
Teori
ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dapat
membatasi output dan menekankan harga yang lebih tinggi daripada bila
perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna.
§ Teori Laba Inovasi (Innovation Theory of Profit).
Dalam teori inovasi, laba yang diatas normal dapat timbul
sebagai hasil inovasi yang berhasil. Walau demikian, perusahaan yang telah
berhasil dalam inovasi tidaklah kebal dari serangan persaingan dari
perusahaan-perusahaan imitator. Oleh karena itu, perusahaan perlu melakukan
inovasi terus-menerus.
§ Teori Laba Efisiensi Manajerial (Manajerial Efficiency
Theory of Profit).
Teori
ini menekankan bahwa perusahaan yang dikelola secara efisien akan memperoleh
laba di atas rata-rata laba normal.
Yang
menjadi acuan pembahasan permodalan koperasi di Indonesia adalah UU No. 25 / 992
pasal 41, bab VII tentang Perkoperasian. Disebutkan bahwa modal koperasi
terdiri dari :
1. Modal sendiri bersumber dari :
- Simpanan pokok anggota yaitu sejumlah uang yang sama
banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh masing – masing anggota kepada koperasi
pada saat masuk jadi anggota. Simpanan pokok ini permann artinya tidak dapat
diambil selama yang bersangkutan masih menjadi anggota.
- Simpanan wajib yaitu sejumlah simpanan tertentu yang
harus sama banyaknya, yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada
periode tertentu.
- Dana cadangan yaitu sejumlah dana yang diperoleh dari
penyisihan sisa hasil usaha dan dicadangkan untuk menutup kerugian koperasi
bila diperlukan.
- Donasi atau hibah yaitu sejumlah uang atau barang
dengan nilai tertentu yang disumbangkan oleh pihak ketiga, tanpa ada suatu
ikatan atau kewajiban untuk mengembalikannya.
2. Modal pinjaman atau modal luar bersumber dari:
- Anggota
yaitu pinjaman dari anggota ataupun calon anggota koperasi yang bersangkutan.
- Koperasi lainnya dan / atau
anggotanya pinjaman dari koperasi lainnya dan atau anggotanya yang didasari
dengan perjanjian kerja sama antara kopersai.
- Bank dan lembaga keuangan
lainnya yaitu pinjaman dari bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku.
- Penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya yaitu dana yang diperoleh dari
penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya berdasarkan ketentuan perundang – undang yang berlaku.
- Sumber lain yang sah yaitu
pinjaman yang diperoleh bukan dari anggota yang dilakukan tanpa melalui
penawaran secara umum.
VII.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen
menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag
rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari
produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi
koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota
dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin
tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
VIII.
Kegiatan Usaha Koperasi
- Kegiatan usaha koperasi
Awalnya kegiatan usaha koperasi terbentuk
dari keinginan manusia untuk memenuhi kebutuhan perekonomian mereka. Sehingga
masyarakat memutuskan untuk membentuk koperasi. Seiring berjalannya waktu
akhirnya koperasi di sahkan oleh pemerintah dengan memiliki tujuan utama (pasal
4) yaitu, untuk mensejahterakan, meningkatkan taraf hidup dan menjadi gerakan
ekonomi rakyat untuk membangun tatanan perekonomian rakyat, yang semuanya
dilindungi dibawah naungan badan hukum.
- (Pasal 4) Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk :
- Meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya;
Menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional.
- Status dan Motif Anggota Koperasi:
Seperti sebelumnya koperasi di
bentuk berdasarkan tujuan masing-masing anggota untuk mensejahterakan
anggotanya.
Maka Anggota koperasi merupakan
orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingan ekonomi yang
sama sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa, yang ikut berpartisipasi aktif
dalam mengembangkan usaha koperasi dengan syarat-syarat yang ditentukan dalam
anggaran dasar koperasi, serta terdaftar dalam buku daftar anggota.
Yang dapat menjadi anggota koperasi
adalah setiap warga indonesia
yaitu:
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
1.Mampu melakukan tindakan hukum.
2.menerima landasan idil,asas dan sendi dasar koperasi.
3.sanggup dan bersedia melakukan kewajiban dan hak sebagai anggota sebagaimana tercantum dalam peraturan perUndang-undangan yang berlaku,anggaran dasar dan anggaran rumah tangga serta peraturan koperasi yang lain.
Status anggota koperasi
sebagai suatu badan usaha adalah:
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
sebagai pemilik(owner) dan sebagai pemakai(users).
- Sebagai pemilik, kewajiban anggota adalah melakukan investasi atau menanam modal dikoperasinya.
- Sebagai
pemakai,anggota harus menggunakan secara maksimum pelayanan usaha yang
diselenggarakan oleh koperasi.dan termasuk dalam keanggotaan koperasi
yaitu:
-Anggota penuh
-Calon anggota
-Anggota yang dilayani
-Anggota luar biasa
ditinjau dari sudut status ,maka
keanggotaan koperasi menjadi basis utama bagi perkembangan dan kelanjutan hidup
usaha koperasi.Sebagai konsekuensinya, persyaratan keanggotaan koperasi harus
lebih selektif dan ditetapkan kualitas minimal anggota.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
Calon Anggota paling sedikit harus memiliki 2 kriteria:
1. Calon anggota tersebut tidak lagi berada pada tingkat kehidupan dibawah garis kemiskinan,atau orang ersebu paling tidak mempunyai potensi ekonomi ataupun kepentingan yang sama.
2.Calon anggota koperasi harus memiliki pendapatan(income) yang pasti, sehingga dengan demikian mereka dapat dengan mudah melakukan investasi pada usaha koperasi yang mempunyai prospek.
Persyaratan kualitas anggota tersebut adalah bahwa setiap orang yang akan menjadi anggota koperasi akan terdorong menjadi kebutuhan ekonomi sebagai motif dasar. persyaratan kualitas ini nampaknya juga bertentangan dengan prinsip-prinsip koperasi yang mengatakan bahwa keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.
- Permodalan Koperasi
Seperti badan usaha lainnya,koperasi juga
membutuhkan modal untuk menjalankan usahanya. Dan modal-modal tersebut dapat
berasal dari Modal sendiri maupun Modal pinjaman.
Modal Sendiri meliputi
sumber modal sebagai berikut :
- Simpanan
Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota. - Simpanan
Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. - Dana
Cadangan
Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan. - Hibah
Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
Adapun Modal Pinjaman
koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut :
- Anggota dan calon anggota
- Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
- Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
- Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
- Sumber
lain yang sah
- Sisa Hasil Usaha Koperasi
Sebagai salah satu anggota koperasi,sisa
hasil usaha atau yang biasa di singkat sebagai (SHU) sudah menjadi bagian yang
tidak terpisahkan. Sebab SHU merupakan pendapatan yang akan diperoleh dalam
satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan penyusutan,
kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun
buku yang bersangkutan. (Pasal 39 :1)
- Sisa hasil usaha ini yang di peroleh juga dibagikan untuk: (pasal 39:2)
- cadangan;
- anggota sesuai transaksi dan simpanannya;
- pendidikan;
- insentif untuk Pengurus;
- insentif
untuk Manager dan karyawan.
- Selain itu Pembagian Sisa Basil Usaha dan pendapatan Koperasi terdiri atas 3 bagian:(pasal 39:3)
- pendapatan yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk anggota Koperasi
- pendapatan diperoleh dari usaha yang diselenggarakan ,untuk bukan anggota; dan
- pendapatan yang diperoleh dari non operasional.
- Bagian dari hasil Sisa Hasil Usaha Koperasi yang diperoleh dari anggota dipergunakan sebagai berikut:(pasal 39:4)
- untuk cadangan;
- untuk anggota menurut perbandingan jasanya, dalam usaha Koperasi untuk memperoleh pendapatan perusahaan;
- untuk
anggota menurut perbandingan simpanannya dengan ketentuan tidak melebihi
suku bunga yang -
berlaku pada Bank-bank Pemerintah; - untuk dana Pengurus dan Pengawas;
- untuk Kesejahteraan Pengelola Usaha dan Karyawan Koperasi;
- untuk dana Pendidikan Koperasi;
- untuk dana Sosial.
- Sisa Hasil Usaha yang diperoleh dari usaha yang diselenggarakan untuk Pihak bukan Anggota dibagi sebagai-berikut :(pasal 39:5)
- untuk cadangan;
- untuk anggota;
- untuk dana Pengurus dan Pengawas;
- untuk dana pengelola dan karyawan;
- untuk dana Pendidikan Koperasi;
- untuk dana Sosial.
- Bagian dari Pendapatan Koperasi yang diperoleh dari pendapatan non operasional dipergunakan sebagai berikut :(pasal 39:6)
- untuk cadangan;
- untuk anggota menurut perbandingan simpanannya;
- c.untuk dana Pendidikan Koperasi;
- untuk dana Sosial.
- Penggunaan dana-dana Pendidikan dan Dana Sosial diatur dalam Anggaran Rumah Tangga dan atau diputuskan dalam Rapat Anggota Tahunan. (pasal 39:7)
Refrensi : http://sihitepanderaja.blogspot.com/2012/01/normal-0-false-false-false-en-us-x-none.html
http://dewiayupitaloka.wordpress.com/2010/11/27/tujuan-dan-fungsi-koperasi/
Pola Manajemen Koperasi
1. Manajemen Koperasi
Manajemen adalah suatu ilmu yang mempelajari bagaimana cara mencapai tujuan dengan efektif dan efisien dengan menggunakan bantuan / melalui orang lain
Dengan demikian Manajemen Koperasi dapat diartikan sebagai suatu proses untuk mencapai tujuan melalui usaha bersama berdasarkan azas kekeluargaan.Untuk mencapai tujuan Koperasi, perlu diperhatikan adanya sistim Manajemen yang baik, agar tujuannya berhasil, yaitu dengan diterapkannya fungsi-fungsi Manajemen.
2. Rapat Anggota
Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Menetapkan anggaran dasar koperasi;
- Menetapkan kebijakan umum koperasi;
- Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
- Memberhentikan pengurus; dan
- Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.
Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.
Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan
- Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
- Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
- Penilaian laporan pengawas
- Menetapkan pembagian SHU
- Pemilihan pengurus dan pengawas
- Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
- Masalah-masalah yang timbul
3. Pengurus
Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus da
rikalangan anggota sendiriHal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota)Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
4. Pengawas
Pengawas dipilh oleh Rapat Anggota untuk mengawasi pelaksanaan keputusan Rapat Anggota Tahunan dan juga idiologi. Tugas pengawas tidak untuk mencari-cari kesalahan tetapi untuk menjaga agar kegiatan yang dilakukan oleh koperasi sesuai dengan idiologi, AD/ART koperasi dan keputusan RA.
Tugas, kewajiban dan wewenang pengawas koperasi sebagai berikut.
1). Pengawas koperasi berwenang dan bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan organisasi.
2). pengawas wajib membuat laporan tentang hasil kepengawasanya dan merahasiakan hasil laporanya kepada pihak ketiga.
3). Pengawas koperasi meneliti catatan dan fisik yang ada dikoperasi dan mendapatkan keterangan yang diperlukan.
5. Manajer
Peranan Manajer Koperasi
Kedudukan dan fungsi sebagai pelaksana di bidang usaha dan bertanggung jawab pada pengurus koperasi.
1. Sebagai pelaksana dari kebijakan pengurus.
2. Menetapkan struktur organisasi dan manajemen koperasi serta menjamin kelangsungan usaha.
3. Dapat bekerja terus seiama tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan keputusan rapat anggota, sekalipun ada penggantian pengurus.
4. Mengembangkan kepercayaan atas kekuatan dan kemampuan koperasi sendiri dalam kegiatan-kegiatannya.
5.Pendapatan Sistem Koperasi
Sisa hasil usaha merupakan pendapatan yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya dapat dipertanggungjawabkan, penyusutan, kewajiban lainnya termasuk pajak dan zakat yang harus dibayarkan dalam tahun buku yang bersangkutan.
II. Jenis – Jenis Bentuk Koperasi
1. Jenis Koperasi
Jenis Koperasi Menurut PP No.60 Tahun 1959 terdapat 7 jenis koperasi:
- Koperasi Unit Desa
- Koperasi Pertanian(Koperta)
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Perikanan
- Koperasi Kerjinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
- Koperasi Konsumsi
Jenis Koperasi menurut Teori Klasik terdapat 3 jenis koperasi:
- Koperasi pemakaian(Koperasi Konsumsi)
- Koperasi penghasil atau Koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2. Penentuan Jenis Koperasi Sesuai UU No.12 Tahun 1967
Menurut Undang-undang Nomor 12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian,”Koperasi Indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”(pasal 3 UU No.12/1967).
3. Bentuk Koperasi
Menurut PP NO. 60 Tahun 1967
- Koperasi Primer
- Koperasi Pusat
- Koperasi Gabungan
- Koperasi Induk
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi Primer Dan Koperasi Sekunder
- Koperasi Primer : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang-orang
- Koperasi Sekunder : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi.
III. Permodalan Koperasi
1. Arti Modal Koperasi
Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha
– usaha Koperasi.
• Modal jangka panjang
• Modal jangka pendek
• Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
• Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan 2. ketentuan administrasi.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU NO. 12/1967)
• Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang diwajibkan kepada anggota untuk
diserahkan kepada Koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi
tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota
• Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang diwajibkan kepada anggota yang
membayarnya kepada Koperasi pada waktu-waktu tertentu.
• Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasar sukarela atau berdasarkan
perjanjian-perjanjian atau peraturan –peraturan khusus.
SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI (UU No. 25/1992)
• Modal sendiri (equity capital) , bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan
wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah.
• Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta
sumber lain yang sah.
2. Distribusi Cadangan Koperasi
diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimasukkan untuk memupuk Pengertian dana cadangan menurut UU No. 25/1992, adalah sejumlah uang yang modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
Sesuai Anggaran Dasar yang menunjuk pada UU No. 12/1967 menentukan bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk Cadangan , sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota sebesar 60 % disisihkan untuk Cadangan.
Menurut UU No. 25/1992, SHU yang diusahakan oleh anggota dan yang diusahakan oleh bukan anggota, ditentukan 30 % dari SHU tersebut disisihkan untuk Cadangan.
REFERENSI:
http://jefryandica.blogspot.com/2010/11/pengertian-manajemen-koperasi.html
http://www.gusbud.web.id/2010/04/manajemen-koperasi-struktur-organisasi.html
http://www.mail-archive.com/jamaah@arroyyan.com/msg00678.html
Sabtu, 13 Oktober 2012
MANAJEMEN DAN ORGANISASI
1.
Manajemen
Pengertian
dan peranan manajemen:
Manajemen
dapat di artikan sebagai ilmu dan seni tentang upaya untuk memanfaatkan semua
sumber daya yang dimiliki untuk mencapai tujuan secara efektif dan efisien.
Para ahli ekonomi umumnya mempunyai pengertian yang berbeda tantang manajemen,
berikut pengertian
Dengan
demikian sebenernya manajemen itu hampir selalu ada pada setiap kegiatan
manusia sebab manusia akan selalu berusaha berkumpul dan bekerja sama.
Fungsi dan
Proses Manajemen:
Fungsi
manajemen adalah elemen-elemen dasar yang selalu ada dan melekat dalam proses
manajemen yang akan dijadiakan acuan oleh manajer dalam melaksanakan kegiatan
untuk mencapai tujuan. Fungsi manajemen dapat dilakukan di perusahaan manapun.
Pada fungsi manajemen tersebut terdapat beberapa pendapat mengenai fungsi
manajemen:
1.
George R. Terry
Fungsi
manajemen: planning,organizing, actuating, dan controlling.
2.
Harold Kontz dan Cyrill O’Donnel
Fungsi
manajemen: planning, organizing, staffing, directing, dan
conrtolling.
3.
Henry Fayol
Fungsi
manajemen: planning, organizing, commanding, coordinating dan
controlling
Berikut
ini adalah garis besar dari keseluruhan teori yang telah dijabarkan di atas
kita dapoat menyimpulkan tiga fungsi manajemen yang sangat umum digunakan yaitu
perencanaan, pengorganisasian, dan pengontrolan.
1.
Perencanaan (planning)
Perencanaan
adalah kegiatan pertama seorang manajer dalam rangka melaksanakan
fungsi manajemen agar dapat membuat keputusan yang teratur dan logis sebelumnya
harus ada keputusan terlebih dahulu sebagai petunjuk langkah-langkah
selanjutnya. Keputusan itu mencakup hal-hal berikut:
-
Analisis, yaitu perhitungan bagaimana perkiraan dimasa depan.
-
Sasaran, yaitu perincian singkat dan tugas mengenai sasaran yang ingin dicapai,menetapkan hasil
yang diinginkan.
-
Kebijakan, yaitu rumusan cara-cara kerja yang akan dilaksanakn.
-
Program, yaitu urutan langkah-langkah yang akan dilakukan untuk
mencapai
sasaran.
-
Skedul waktu, yaitu penetapan waktu atau jadwal yang harus
dilakukan.
-
Anggaran keuangan, yaitu penetapan sumber-sumber keuangan yang
digunakan
untuk melaksanakan proyek yang direncanakan.
Planning
yang efektif harus memenuhi 5 W 1 H:
- What
: apa tujuan yang hendak dicapai
-
Why : mengapa hal tersebut perlu dilakukan.
- Where
: dimana hal tersebut akan dilakukan.
-
When : kapan hal
tersebut akan dilakukan
- Who
: bagaimana cara melakukannya
Fungsi
perencanaan bermanfaat untuk hal-hal berikut:
a.
Mengimbangi ketidakteraturan dari perusahaan.
b.
Memusatkan perhatian pada sasaran.
c.
Memperoleh pengelolaan yang ekonomis dan dan efektif
d.
Memudahkan pengawasan.
e.
Mendorong orang memberikan prestasi.
3.
Pelaksanaan (Actuating)
Actuating
atau tahap pelasanaan merupakan penerapan atau implementasi dari rencana yang
telah ditetapkan dan diorganisasikan.Actuating merupakan langkah-langkah
pelaksanaan rencana didalam kondisi nyata yang mekibatkan segenap anggota
organisasi untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan.
§
Actuating adalah menggerakkan orang-orang agar mau bekerja dengan sendirinya
atau penuh kesadarab secara bersama-sama untuk mencapai tujuan yang dikehendaki
secara efektif. Dalam hal ini dibutuhkan kepemimpinan (Leadership).
§
Leadership adalah kemampuan untuk mempengaruhi orang lain agar mau bekerja
dengan tulus sehingga pekerjaan berjalan lancar dan tujuan dapat tercapai.
4.
Pengawasan (Controlling)
Pengawasan
adalah fungsi manajemen yang tak kalah pentingnya, karna didalam pengawasan
dilakukan koreksi. Pengawasan diperlukan untuk melihat apakah rencana
dilaksanakan sesuai dengan tujuan. Tujuan pengawasan adalah untuk mencegah atau
untuk memperbaiki kesalahan,penyimpangan, penyelewengan dan kegiatan lainnya
yang tidak sesuai dengan rencana. Didalam pengawasan paling tidak dilakukan
tiga proses, yaitu:
§
Melakukan pengukuran terhadap hasil kerja yang telah dicapai.
§
Melakukan perbandingan hasil kerja yang telah dicapai dengan standar yang telah
ditetapkan sebelumnya.
§
Melakukan koreksi terhadap hasil kerja yang meliputi pembiayaan dan efesiensi
kerja.
Proses
Manajemen:
Proses
manajemen didefinisikan sebagai aktivitas-aktivitas:
§
Perencanaan, formulasi terinci untuk mencapai suatu tujuan akhir tertentu
adalah aktivitas manajemen yang disebut perencanaan. Oleh karenanya,
perencanaan mensyaratkan penetapan tujuan dan identifikasi
metode untuk mencapai tujuan tersebut.
§
Pengendalian, perencanaan hanyalah setengah dari peretempuran. Setelah suatu
rencana dibuat, rencana tersebut harus diimplementasikan, dan manajer serta
pekerja harus memonitor pelaksanaannya untuk memastikan rencana tersebut
berjalan sebagaimana mestinya. Aktivitas manajerial
untuk memonitor pelaksanaan rencana dan melakukan tindakan korektif sesuai kebutuhan, disebut kebutuhan.
§
Pengambilan Keputusan, proses pemilihan diantara berbagai alternative
disebut dengan proses pengambilan keputusan. Fungsi manajerial ini merupakan
jalinan antara perencanaan dan pengendalian. Manajer harus memilih
diantara beberapa tujuan dan metode untuk melaksanakan tujuan yang dipilih.
Hanya satu dari beberapa rencana yang dapat dipilih. Komentar serupa dapat dibuat
berkenaan dengan fungsi pengendalian.
Ciri-Ciri
Manajer Profesioanal:
1.
Mempunyai rasa percaya diri yang besar.
2.
Berpandang jauh kedepan.
3.
Berwawasan luas.
4.
Berorientasi pada tujuan pencapaian dan hasil
Keterampilan
manajemen yang dibutuhkan:
Menurut
Robert L.Katz :
1.
Keterampilan konseptual (conceptional skill)
2.
Keterampilan berhubungan dengan orang lain ( Humanity skill)
3.
Keterampilan teknis (technical skill)
Menurut
ricky W. Griffin:
1.
Keterampilan manajamen waktu.
2.
Keterampilan membuat keputusan.
2.
Organisasi
Definisi
organisasi
Pengorganisasian
(Organizing) Menurut kamus istilah organizing berarti menciptakan suatu
struktur dengan bagian-bagian yang terintegrasi sedemikian rupa sehingga hubungan
antara bagian-bagian dipengaruhi oleh hubungan mereka dengan keseluruhan
sruktur tersebut. Sedangkan pengorganisasian sendiri mempunyai arti yakni
sekelompok orang yang bekerja sama dengan menempatkan tugas,fungsi,wewenang,
dan tanggung jawab masing-masing untuk mencapai suatu tujuan. Berikut beberapa
pendapat para ahli mengenai definisi dari organisasi:
1.Prof Dr.
Sondang P. Siagian
organisasi
ialah setiap bentuk persekutuan antara dua orang atau lebih yang
bekerja bersama serta secara formal terikat dalam rangka pencapaian
suatu tujuan yang telah ditentukan dalam ikatan yang mana terdapat seseorang /
beberapa orang yang disebut atasan dan seorang / sekelompok orang yang disebut
dengan bawahan.
2.Drs.
Malayu S.P Hasibuan
organisasi
ialah suatu sistem perserikatan formal, berstruktur dan terkoordinasi dari
sekelompok yang bekerja sama dalam mencapai tujuan tertentu. Organisasi
hanya merupakan alat dan wadah saja.
3. Prof.
Dr. Mr Pradjudi Armosudiro
organisasi
adalah struktur pembagian kerja dan struktur tata hubungan kerja antara
sekelompok orang pemegang posisi yang bekerjasama secara tertentu untuk
bersama-sama mencapai tujuan tertentu.
4. James D
Mooney
Organization is
the form of every human, association for the assignment of common
purpose” atau organisasi adalah setiap bentuk kerjasama untuk pencapaian suatu
tujuan bersama.
5. Chester L Bernard (1938)
5. Chester L Bernard (1938)
Organisasi
adalah system kerjasama antara dua orang atau lebih ( Define
organization as a system of cooperative of two or more persons) yang sama-sama
memiliki visi dan misi yang sama.
6. Paul
Preston dan Thomas Zimmerer
Organisasi
adalah sekumpulan orang-orang yang disusun dalam kelompok-kelompok, yang
bekerjasama untuk mencapai tujuan bersama.(Organization is
a collection people, arranged into groups, working together
to achieve some common objectives).
Fungsi
pengorganisasian:
a.
Adanya pembagian tugas dan penggolongan kegiatan perusahaan.
b.
Pembagian tugas kegiatan perusahaan kepada kelompok yang telah
ditetapkan.
c.
Menentukan kegiatan yang dilakukan untuk mencapai tujuan perusahaan.
Selain
mempunyai fungsi, pengorganisasian juga mempunyai tujuan yakni:
a.
Kemudahan dalam pelaksanaan tugas.
b.
Kemudahan pimpinan dalam melakukan pengawasan.
c.
Kemudahan dalam menentukan orang-orang yang dipercaya dalam
melaksanakan
tugas.
Pentingnya
mengenal Organisasi:
a.
Terciptanya hubungan yang baik antaranggota organiosasi.
b.
Setiap anggota mengetahui tugas dan tanggung jawabnya dalam rangka
mencapai
tujuan yang telah ditetapkan.
c.
Spesialisasi dalam melaksanakan tugas
Bentuk-Bentuk
Organisasi:
-
Organisasi Garis : diciptakan oleh Henry Fayol.
Organisasi
ini hanya mengenal satu komando. Satu wewenang yang
turun
langsung dari pempin kebawahan, mulai dari manajer puncak
langsung
ke mandor, bawahan bertanggung jawab langsung pada atasan.
-
Organisasi Garis dan Staf : diciptakan oleh Harrington Emerson.
Merupakan
bentuk organisasi yang mengambil kelebihan-kelebihan dari
organisasi
garis seperti adanya pengawasan secara langsung, serta
mengambil
kelebihan-kelebihan dari organisasi staf seperti adanya
spesialisasi
kerja.
-
Organisasi Fungsional : diciptakan oleh F.W. Taylor
Bentuk
organisasi ini merupakan gabungan dari bentuk organisasi
fungsional
dan organisasi garis dan staf.
Prinsip-Prinsip
Organisasi:
Prinsip-prinsip
organisasi banyak dikemukan oleh para ahli, salah satunya A.M. Williams yang
mengemukakan pendapatnya cukup lengkap dalam bukunya “Organization of
Canadian Government Administration” (1965), bahwa prinsip-prinsip
organisasi meliputi:
1) Organisasi
Harus Mempunyai Tujuan yang Jelas.
Organisasi
dibentuk atas dasar adanya tujuan yang ingin dicapai, dengan demikian tidak
mungkin suatu organisasi tanpa adanya tujuan. Misalnya, organisasi
pelayanan kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas sebagai suatu organisasi,
mempunyai tujuan yang ingin dicapai antara lain, memberikan pelayanan
kesehatan yang berkualitas dan lain lain.
2) Prinsip
Skala Hirarkhi.
Dalam
suatu organisasi harus ada garis kewenangan yang jelas dari pimpinan, pembantu
pimpinan sampai pelaksana, sehingga dapat mempertegas dalam pendelegasian
wewenang dan pertanggungjawaban, dan akan menunjang efektivitas jalannya
organisasi secara keseluruhan.
3) Prinsip
Kesatuan Perintah.
Dalam hal
ini, seseorang hanya menerima perintah atau bertanggung jawab kepada seorang
atasan saja.
4) Prinsip
Pendelegasian Wewenang.
Seorang
pemimpin mempunyai kemampuan terbatas dalam menjalankan pekerjaannya, sehingga
perlu dilakukan pendelegasian wewenang kepada bawahannya. Pejabat yang diberi
wewenang harus dapat menjamin tercapainya hasil yang diharapkan. Dalam
pendelegasian, wewenang yang dilimpahkan meliputi kewenangan dalam pengambilan
keputusan, melakukan hubungan dengan orang lain, dan mengadakan tindakan
tanpa minta persetujuan lebih dahulu kepada atasannya lagi.
5) Prinsip
Pertanggungjawaban.
Dalam
menjalankan tugasnya setiap pegawai harus bertanggung jawab sepenuhnya kepada
atasan.
6) Prinsip
Pembagian Pekerjaan.
Suatu
organisasi, untuk mencapai tujuannya, melakukan berbagai aktivitas atau
kegiatan. Agar kegiatan tersebut dapat berjalan optimal maka dilakukan
pembagian tugas/pekerjaan yang didasarkan kepada kemampuan dan keahlian dari
masing-masing pegawai. Adanya kejelasan dalam pembagian tugas, akan memperjelas
dalam pendelegasian wewenang, pertanggungjawaban, serta menunjang efektivitas
jalannya organisasi.
7) Prinsip
Rentang Pengendalian.
Artinya
bahwa jumlah bawahan atau staf yang harus dikendalikan oleh seorang atasan
perlu dibatasi secara rasional. Rentang kendali ini sesuai dengan bentuk
dan tipe organisasi, semakin besar suatu organisasi dengan jumlah pegawai yang
cukup banyak, semakin kompleks rentang pengendaliannya.
8) Prinsip
Fungsional.
Bahwa
seorang pegawai dalam suatu organisasi secara fungsional harus jelas tugas dan
wewenangnya, kegiatannya, hubungan kerja, serta tanggung jawab dari
pekerjaannya.
9) Prinsip
Pemisahan.
Bahwa
beban tugas pekerjaan seseorang tidak dapat dibebankan tanggung jawabnya kepada
orang lain.
10) Prinsip
Keseimbangan.
Keseimbangan
antara struktur organisasi yang efektif dengan tujuan organisasi. Dalam hal
ini, penyusunan struktur organisasi harus sesuai dengan tujuan dari organisasi
tersebut. Tujuan organisasi tersebut akan diwujudkan melalui aktivitas/
kegiatan yang akan dilakukan. Organisasi yang aktivitasnya sederhana
(tidak kompleks) contoh ‘koperasi di suatu desa terpencil’, struktur
organisasinya akan berbeda dengan organisasi koperasi yang ada di kota besar
seperti di Jakarta, Bandung, atau Surabaya.
11) Prinsip
Fleksibilitas
Organisasi
harus senantiasa melakukan pertumbuhan dan perkembangan sesuai dengan dinamika
organisasi sendiri (internal factor) dan juga karena adanya pengaruh di
luar organisasi (external factor), sehingga organisasi mampu menjalankan
fungsi dalam mencapai tujuannya.
12) Prinsip
Kepemimpinan.
Dalam
organisasi apapun bentuknya diperlukan adanya kepemimpinan, atau dengan kata
lain organisasi mampu menjalankan aktivitasnya karena adanya proses
kepemimpinan yang digerakan oleh pemimpin organisasi tersebut.
Sebab
keberhasilan dan kegagalan Organisasi:
Keberhasilan
atau kegagalan organisasi pasti berhubungan dengan peran para anggotanya. Suatu
keberhasilan dapat dicapai bila ada kerjasama yg baik antar para anggotanya.
Sedangkan kegagalan dapat disebabkan karna adanya faktor internal di
pengorganisasian tersebyut yang bersifat negatif.
Sumber:
http://mudaandikameiza.blogspot.com/
http://p4hrul.wordpress.com/2010/11/01/manajemen-dan-organisasi/
Langganan:
Postingan (Atom)