1. Jenis Koperasi
Menurut PP
No. 60/1959 terbagi menjadi 7 yaitu :
1. Koperasi Desa
2. Koperasi
Pertanian
3. Koperasi
Peternakan
4. Koperasi
Industri
5. Koperasi Simpan
Pinjam
6. Koperasi
Perikanan
7. Koperasi
Konsumsi
Menurut
Teori Klasik terbagi menjadi 3 yaitu :
1. Koperasi
Pemakaian
2. Koperasi
Penghasilan atau Produksi
3. Koperasi Simpan
Pinjam
2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967
Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk
efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan
perkembangan Koperasi Indonesia,
di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
3. Bentuk Koperasi
Sesuai PP No.
60/1959 terbagi menjadi 4 yaitu :
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Pusat
3. Koperasi Gabungan
4. Koperasi Induk
Sesuai Wilayah
Administrasi Pemerintah terbagi menjadi
4 yaitu :
1. Di tiap desa
ditumbuhkan Koperasi Desa
2. Di tiap daerah
tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
3. Di tiap daerah
tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
4. Di ibu kota ditumbuhkan induk
koperasi
Koperasi
Primer dan Sekunder
1. KOPERASI
PRIMER : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya trdiri dari orang- orang.
2. KOPERASI
SEKUNDER : Merupakan koperasi yang
anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi
Koperasi Primer
Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya
20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya
adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan
beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi
SUMBER :
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar