Selasa, 04 Desember 2012

JENIS DAN BENTUK KOPERASI


1. Jenis Koperasi

    Menurut PP No. 60/1959 terbagi menjadi  7 yaitu :
       1.     Koperasi Desa
       2.    Koperasi Pertanian
       3.    Koperasi Peternakan
       4.    Koperasi Industri
       5.    Koperasi Simpan Pinjam
       6.    Koperasi Perikanan
       7.    Koperasi Konsumsi

    Menurut Teori Klasik terbagi menjadi 3 yaitu :
       1.     Koperasi Pemakaian
       2.    Koperasi Penghasilan atau Produksi
       3.    Koperasi Simpan Pinjam

2. Ketentuan Penjenisan Koperasi sesuai UU No. 12 / 1967

      Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

3. Bentuk Koperasi

    Sesuai PP No. 60/1959 terbagi menjadi 4 yaitu :

      1.  Koperasi Primer
      2.  Koperasi Pusat
      3.  Koperasi Gabungan
      4.  Koperasi Induk

    Sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah  terbagi menjadi 4 yaitu :
     1.  Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
     2.  Di tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
     3.  Di tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
     4.  Di ibu kota ditumbuhkan induk koperasi

    Koperasi Primer dan Sekunder
     1.  KOPERASI PRIMER         : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya trdiri dari orang- orang.
     2.  KOPERASI SEKUNDER   : Merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adlah orgamisasi koperasi 

Koperasi Primer

Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang. Koperasi primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD

Koperasi Sekunder
Koperasi Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi

SUMBER :
http://arrizalaziz.wordpress.com/2011/11/10/jenis-dan-bentuk-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar