Hukum adalah sistem yang terpenting dalam
pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk
penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam
berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial
antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum
pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat
menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi
penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan
politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.
SUMBER-SUMBER HUKUM
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut biasanya
bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
1. Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari berbagai perspektif.
2. Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan doktrin
·
Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
·
Kebiasaan
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
·
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
ialah Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
·
Traktat
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
·
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
Pendapat atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
TUJUAN HUKUM
Hukum itu bertujuan menjamin adanya kepastian hukum dalam
masyarakatdan hukum itu harus pula bersendikan pada keadilan, yaitu asas-asas
keadilan dari masyarakat itu.
§
PROF. SUBEKTI, SH
Dalam Buku yang berjudul “Dasar-dasar Hukum
dan Pengadilan,”Prof.Subekti.S.H mengatakan, bahwa hukum itu mengabdi pada
tujuan Negara yang dalam pokoknya ialah: mendatangkan kemakmuran dan
kebahagiaan pada rakyat.
Hukum tidak saja harus mencari
keseimbangan antara berbagai kepentingan yang bertentangan satu sama lain,
untuk mendapatkan “keadilan” tetapi hukum juga harus mendapatkan keseimbangan
lagi antara tuntutan keadilan tersebut dengan tu ntutan “ketertiban” atau
“kepastian hukum”
§
PROF. MR. DR. LJ. VAN APELDOORN
Prof. Van Apeldoorn dalam bukunya
“Inleiding tot de studie van het Nederlandserecht” mengatakan, bahwa tujuan
hukum ialah mengatur pergaulan hidup manusia secara damai. Hukum menghendaki
perdamaian.
§
Teori Etis
Ada teori yang mengajarkan bahwa hukuman
itu semata-mata menghendaki keadilan. Teori-teori yang mengajarkan hal tersebut
dinamakan teori etis, karena menurut teori-teori itu, isi hukuman semata-mata
harus ditentukan oleh kesadaran etis kita mengenai apa yang adil dan apa yang
tidak adil.
§
Geny
Dalam “Science et technique en droit prive
positif,” Geny mengaarkan bahwa hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai
keadilan. Dan sebagai unsur daripada keadilan disebutkan “kepentingan daya guna
dan kemanfaatan”
§
BENTHAM (TEORI UTILITIS)
Dalam bukunya berpendapat bahwa hukum
bertujuan untuk mewujudkan semata-mata apa yang bermanfaat bagi orang.Dan
karena apa yang bermanfaat kepada orang yang satu, mungkin merugikan orang
lain, maka menurut teori utilities tujuan hukum ialah menjamin adanya
kebahagiaan sebanyak-banyaknya pada orang yang sebanyak-banyaknya. Kepastian
melalui hukum bagi perseorangan merupakan tujuan utama daripada hukum.
Dalam hal ini pendapat Bentham
dititikberatkan pada hal-hal yang berfaedah dan bersifat umum, namun tidak
memperhatikan unsur keadilan.
KODIFIKASI HUKUM
Kodifikasi Hukum adalah pembukuan jenis-jenis
hukum tertentu dalam kitab undang-undang secara sistematis dan lengkap.
Ditinjau dari segi bentuknya, hukum dapat dibedakan atas:
a). Hukum Tertulis (statute law, written law), yaitu hukum
yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan.
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
b). Hukum Tak Tertulis (unstatutery law, unwritten law), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan (hukum kebiasaan).
v
Unsur-unsur
dari suatu kodifikasi:
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
a. Jenis-jenis hukum tertentu
b. Sistematis
c. Lengkap
v
Tujuan
Kodifikasi Hukum tertulis untuk memperoleh:
a. Kepastian hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
b. Penyederhanaan hukum
c. Kesatuan hukum
v
Contoh
kodifikasi hukum:
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Eropa :
a. Corpus Iuris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur dalam tahun 527-565.
b. Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis dalam tahun 1604.
Di Indonesia :
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
a. Kitab Undang-undang Hukum Sipil (1 Mei 1848)
b. Kitab Undang-undang Hukum Dagang (1 Mei 1848)
c. Kitab Undang-undang Hukum Pidana (1 Jan 1918)
d. Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (31 Des 1981)
KAIDAH / NORMA
HUKUM
Kaidah hukum adalah peraturan yang dibuat atau yang
dipositifkan secara resmi oleh penguasa masyarakat atau penguasa negara,
mengikat setiap orang dan berlakunya dapat dipaksakan oleh aparat masyarakat
atau aparat negara, sehingga berlakunya kaidah hukum dapat dipertahankan.
Kaidah hukum ditujukan kepada sikap lahir manusia atau perbuatan nyata yang
dilakukan manusia. Kaidah hukum tidak mempersoalkan apakah sikap batin
seseorang itu baik atau buruk, yang diperhatikannya adalah bagaimana perbuatan
lahiriyah orang itu. Coba kita pikirkan contoh berikut, ada seorang pria
menikahi seorang wanita dengan sah sesuai dengan aturan agama dan negara tetapi
sebenarnya didalam hatinya ada niat buruk untuk menguras harta kekayaan si
pihak wanita dan lain – lain. Dari contoh tersebut secara lahiriyah sesuai
dengan kaidah hukum karena dia menikahi dengan jalur tidak melanggar hukum tapi
sebenarnya batin pria tersebut adalah buruk.
Karena ada kaidah hukum maka hukum dapat dipandang sebagai
kaidah. Hukum sebagai kaidah adalah sebagai pedoman atau patokan sikap tindak
atau perikelakuan yang pantas atau diharapkan. Pada konteks ini masyarakat
memandang bahwa hukum merupakan patokan-patokan atau pedoman-pedoman yang harus
mereka lakukan atau tidak boleh mereka lakukan. Pada makna ini aturan-aturan
kepala adat atau tetua kampung yang harus mereka patuhi bisa dianggap sebagai
hukum, meskipun tidak dalam bentuk tertulis. Kebiasaan yang sudah lumrah
dipatuhi dalam suatu masyarakat pun meskipun tidak secara resmi dituliskan,
namun selama ia diikuti dan dipatuhi dan apabila yang mencoba melanggarnya akan
mendapat sanksi, maka kebiasaan masyarakat ini pun dianggap sebagai hukum.
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi 2, yaitu :
1. hukum yang imperatif, maksudnya
kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat mengikat
dan memaksa.
2. hukum yang fakultatif maksudnya ialah hukum itu
tidak secara apriori mengikat. Kaidah fakultatif bersifat sebagai pelengkap.
Ada 4 macam norma yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi
pengertian-pengertian, perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran
yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang
benar.
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
2. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya.
3. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan.
4. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut
PENGERTIAN HUKUM & HUKUM EKONOMI
Ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam
memilih dan menciptakan kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya
ketidakseimbangan antara kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat
pemuas kebutuhan yang jumlahnya terbatas.
Ilmu ekonomi adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia
dalam memilih dan menciptakan kemakmuran.
Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum Ekonomi di bedakan menjadi 2,yaitu :
1. Hukum ekonomi
pembangunan, adalah yang meliputi pengaturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi Indonesia secara
Nasional.
2. Hukum Ekonomi social,
adalah yang menyangkut pengaturan pemikiran hukum mengenai cara-cara pembangian
hasil pembangunan ekonomi nasional secara adil dan martabat kemanusiaan (hak
asasi manusia) manusia Indonesia.
Asas-asas hukum ekonomi indonesia :
a. Asas manfaat
b. Asas keadilan dan
pemerataan yang berperikemanusiaan.
c. Asas
keseimbangan, keserasian dan keselarasan dalam perikehidupan.
d. Asas kemandirian yang
berwawasan kebangsaan.
e. Asas usaha
bersama atau kekeluargaan
f. Asas demokrasi
ekonomi.
g. Asas membangun tanpa
merusak lingkungan.
Dasar hukum ekonomi Indonesia :
a. Uud 1945
b. Tap mpr
c. Undang-undang
d. Peraturan pemerintah
e. Keputusan
presiden
f. Sk menteri
g. Peraturan daerah
Ruang lingkup hukum
ekonomi :
Ruang lingkup hukum ekonomi jika didasarkan pada klasifikasi
internasional pembagiannya sbb:
1. Hukum ekonomi
pertanian atau agraria, yg di dalamnya termasuk norma-norma mengenai pertanian,
perburuan, peternakan, perikanan dan kehutanan.
2. Hukum ekonomi
pertambangan.
3. Hukum ekonomi
industri, industri pengolahan
4. Hukum ekonomi
bangunan.
5. Hukum ekonomi
perdagangan, termasuk juga norma-norma mengenai perhotelan dan pariwisata.
6. Hukum ekonomi
prasarana termasuk gas, listrik air, jalan.
7. Hukum ekonomi
jasa-jasa, profesi dokter, advokad, pembantu rumah tangga, tenaga kerja.
8. Hukum ekonomi
angkutan.
9. Hukum ekonomi
pemerintahan termasuk juga pertahanan dan keamanan (hankam) dll.
Sumber Hukum Ekonomi :
a. Meliputi :
perundang-undangan; perjanjian; traktat;jurisprudensi; kebiasaan dan pendapat
sarjana (doktrin)
b. Tingkat
kepentingan dan penggunaan sumber-sumber hukum. Hal ini sangat tergantung pada
kekhususan masing-masing masalah hukum atau sistem hukum yang dianut di suatu
negara.
Sumber:
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2012/03/tujuan-hukum-dan-sumber-sumber-hukum-4/
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum
http://jaggerjaques.blogspot.com/2011/05/kaidah-norma-hukum.html
http://id.answers.yahoo.com/question/index?qid=20081127183345AASsZ0S
http://karlinaaafaradila.wordpress.com/2012/03/15/aspek-hukum-dalam-ekonomi/
http://vahmy76.wordpress.com/2012/03/31/pengertian-hukum-dan-hukum-ekonomi/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar