A. Subjek
Hukum
Subjek
Hukum yaitu segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat
memiliki) hak dan kewajiban. Subjek hukum dapat diartikan setiap makhluk yang
berwenang untuk memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam
lalu lintas hukum.
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
Subjek hukum terdiri dari dua jenis :
- Manusia Biasa (Natuurlijke
Persoon),merupakan setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku
pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum
dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Setiap
manusia pribadi sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek
hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap, seperti halnya dalam
hukum telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum sebagai berikut
:
·
Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
·
Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan pasal 1330 KUH perdata tentang
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian adalah Orang-orang
yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun), Orang ditaruh dibawah
pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau
pemboros, dan Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri
- Badan Hukum (Rechts Persoon),
merupakan suatu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan
mempunyai tujuan tertentu.
Badan hukum
sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan perbuatan hukum) seperti
dapat melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat
bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Badan hukum dibedakan dalam 2 bentuk :
1. Badan Hukum
Publik (Publick Retchs Persoon) seperti instansi pemerintahan.
2. Badan Hukum Privat
(Privat Retchs Persoon) seperti PT, Koperasi, Yayasan dan lain-lain.
Ada empat teori yang digunakan sebagai syarat badan hukum
untuk menjadi subjek hukum, yaitu:
1. Teori
Fictie
2. Teori
kekayaan bertujuan
3. Teori
pemilikan
4. Teori
organ
B. Obyek Hukum
Obyek
hukum menurut pasal 499 KUH Perdata, yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang
berguna bagi subyek hukum atau segala sesuatu yang menjadi pokok permasalahan
dan kepentingan bagi para subyek hukum atau segala sesuatu yang dapat menjadi
obyek hak milik.
Jenis Obyek Hukum
Berdasarkan
pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi dua,
yaitu benda yang bersifat Kebendaan (Materiekegoderen), dan benda yang bersifat
Tidak Kebendaan (Immateriekegoderan).
- Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen), merupakan suatu benda yang
sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri
dari benda berubah/berwujud, meliputi:
- Benda
bergerak/tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan.Dibedakan menjadi sebagai berikut
o Benda
bergerak karena sifatnya, menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat
dipindahkan, misalnya meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya
ternak.
o Benda
bergerak karena ketentuan undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah
hak-hak atas benda bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas
benda-benda bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
- Benda
tidak bergerak; Benda tidak bergerak dapat dibedakan menjadi sebagai
berikut :
o Benda
tidak bergerak karena sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat
diatasnya, misalnya pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
o Benda
tidak bergerak karena tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam
pabrik. Mesin senebar benda bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan
atau dikaitkan pada bergerak yang merupakan benda pokok.
o Benda
tidak bergerak karena ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas
benda-benda yang tidak bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang
tidak dapat bergerak, hak pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
Dengan demikian, membedakan benda
bergerak dan tidak bergerak ini penting,artinya karena berhubungan dengan empat
hal yaitu :
1) Pemilikan (Bezit),
yakni dalam hal benda bergerak berlaku azas yang tercantum dalam pasal 1977 KUH
Perdata, yaitu berzitter dari barang bergerak adalah pemilik
(eigenaar) dari barang tersebut. Sedangkan untuk barang tidak bergerak tidak demikian halnya.
2) Penyerahan (Levering),
yakni terhadap benda bergerak dapat dilakukan penyerahan secara nyata (hand by
hand) atau dari tangan ke tangan, sedangkan untuk benda tidak bergerak
dilakukan balik nama.
3) Daluwarsa
(Verjaring), yakni untuk benda-benda bergerak tidak mengenal
daluwarsa, sebab bezit di sini sama dengan pemilikan (eigendom) atas
benda bergerak tersebut sedangkan untuk benda-benda tidak bergerak mengenal
adanya daluwarsa.
4) Pembebanan (Bezwaring),
yakni tehadap benda bergerak dilakukan pand (gadai, fidusia) sedangkan
untuk benda tidak bergerak dengan hipotik adalah hak tanggungan untuk tanah
serta benda-benda selain tanah digunakan fidusia.
2. Benda yang bersifat
tidak kebendaan (Immateriekegoderen), merupakan suatu benda yang dirasakan oleh
panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan
menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik /
lagu.
C. Hak Kebendaan yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang
(Hak Jaminan)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Dalam pelunasan hutang terdiri dari pelunasan bagi
jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang bersifat khusus.
1. Jaminan Umum
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131 KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
2. Jaminan
Khusus
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
v Gadai; Dalam pasal 1150 KUH perdata
disebutkan bahwa gadai adalah hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang
bergerak yang diberikan kepadanya oleh debitur atau orang lain atas namanya
untuk menjamin suatu hutang. Obyek gadai adalah semua benda bergerak dan pada dasarnya
bisa digadaikan baik benda bergerak berwujud maupun benda bergerak yang tidak
berwujud berupa berbagai hak untuk mendapatkan berbagai hutang yakni
berwujud surat-surat piutang kepada pembawa atas tunjuk dan atas nama
serta hak paten.
v Hipotik; Berdasarkan pasal 1162 KUH
perdata adalah suatu hak kebendaan atas benda tidak bergerak untuk mengambil
pengantian dari padanya bagi pelunasan suatu perhutangan (verbintenis). Dengan
berlakunya undang-undang HT maka obyek hipotik hanya meliputi hal berikut
:Kapal laut, Kapal terbang dan helikopter .
v Hak
Tanggungan, Berdasarkan pasal 1 ayat 1 undang-undang hak tanggungan (UUTH), hak
tanggungan merupakan hak jaminan atas tanah yang dibebankan berikut benda-benda
lain yang merupakan suatu satu kesatuan dengan tanah itu untuk pelunasan hutang
dan memberikan kedudukan yang diutamakan kepada kreditur tertentu terhadap
kreditur-kreditur yang lain. Obyek hak tanggungan yakni Hak milik (HM) dan Hak
guna usaha ( HGU).
v Fidusia,
lazim dikenal dengan nama FEO (Fiduciare Eigendoms Overdracht) yang dasarnya
merupakan suatu perjanjian accesor antara debitor dan kreditor yang
isinya penyerahan hak milik secara kepercayaan atau benda bergerak milik
debitor kepada kreditur. Namun, benda tersebut masih dikuasai oleh debitor
sebagai peminjam pakai sehingga yang diserahkan kepada kreditor adalah hak
miliknya. Obyek jaminan fidusia yakni benda. Benda adalah segala sesuatu yang
dapat dimiliki dan dialihkan, terdaftar maupun tidak terdaftar, bergerak maupun
yang tidak bergerak, dan yang tidak dapat dibebani hak tanggungan atau hipotik.
Sumber :
Kartika S,Elsi dan Advendi.Hukum Dalam
Ekonomi (Edisi II Revisi).Grasindo
http://husen30.blogspot.com/2010/03/resume-bab-2-subyek-dan-obyek-hukum.html
http://www.scribd.com/doc/48692253/SUBYEK-OBYEK-HUKUM-DAN-PERBUATANNYA
http://dewiseptianawati.blogspot.com/2012/05/subyek-dan-obyek-hukum.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar